Selasa, 25 Desember 2012

Perangkat Administrasi Pelaksanaan Tugas Pengawas

Pemberlakuan  peraturan  tentang pelaksanaan tugas pengawas semakin memperjelas kriteria wajib  dalam pemenuhan standar operasional  maupun standar administrasi oleh pengawas. Tugas menggerakkan sekolah memenuhi standar ini  berdampak pada meningkatnya jumlah dokumen tugas pengawas.
Hasil analisis terhadap keputusan yang dikeluarkan Dirjen menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya pengawas sekolah wajib memenuhi  kriteria minimal berikut:

NoIndikator OperasionalKelengkapan Administrasi
1Melaksanakan pengawasan terhadap 10  sampai dengan 15 sekolah dan membina 40 guru hingga paling banyak 60 guru1. Surat Tugas dari Dinas Pendidikan yang dilampiri dengan data sekolah dan jumlah guru.
2. Data pendidik dan tenaga kependidikan sekolah binaan.
2Menyusun Program Pengawasan Akademik dan Manajerial3.     Program Tahunan Pengawasanmeliputi pengawasan akademik dan manajerial, mencakup prioritas pemantauan, pembinaan, dan penilaian (Disusun oleh kelompok pengawas sejenis tingkat kabupaten/kota)
4. Program Semester Pengawasan, berupa teknik operasional kegiatan individu; meliputi pengawasan akademik dan manajerial yang memuat masalah prioritas  pemantauan, penilaia, dan pembinaan.
3Melaksanaan supervisi akademik  dalam menerapkan standar  isi, proses, penilaian dan SK5. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar isi , proses, penilaian, dan SKL yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
6. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditadai dengan tanda tangan kepsek yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah atau ketua penyelenggara kegiatan (Format ditentukan Dinas Pendidikan)
7.     Bukti fisik pengolahan data dan laporan pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja  dalam penerapan standar isi, proses, penilaian, dan SKL meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan output.
8.     Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan.
4Melaksanaan supervisi manajerial dalam menerapkan standar  pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan9. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar pengelolaan , pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
10. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditandai dengan tanda tangan personal yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah (Format ditentukan Dinas Pendidikan)
11.Bukti fisik pengolahan data dan laporan supervisi  dalam penerapan standar pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan output.
12.Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan.
5Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial dan akademik.13.Format isian bukti pelaksanaan penilaian
14.Instrumen penilaian
15.Data hasil penilaian
16.Lembar analisis dan rekomendasi  tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan
6Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu profesi kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan paling sedikit melaksanakan tiga kali dalam satu semester.17.Dokumen  jadwal, tanggal, jam, tema, dan kompetensi yang dikembangkan dalam bentuk workshop, seminar, observasi dan group conference, bimbingan teknis, serta kunjungan sekolah melalui supevisi manajerial
7Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan18. Laporan Tahunan Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan.
19. Laporan Semesteran Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan.
8Menyusun karya tulis laporan hasil penelitian atau perbaikan pelaksanaan tugas20. Laporan PTK atau laporan PTS


Terdapat 19 item administrasi  yang menjadi syarat, ditambah item yang terakhir menyusun karya tulis.
Apabila hal tersebut dikerjakan sendiri, maka beban pemehunan administrasi saja tidak ringan, belum lagi menunaikan tugas substansinya. Oleh karena itu, kolaborasi antar pengawas untuk memenuhi seluruh persyaratan minimal administrasi  sangat diperlukan. Kerja sama dapat dikembangkan lebih lanjut untuk melakukan perbaikan mutu berkelanjutan.

Salah satu strategi yang GP tawarkan adalah mengembangkan kolaborasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk memicu perkembangan ke arah itu, GP mulai melampirkan beberapa komponen administrasi yang memungkinkan dapat membantu teman-teman pengawas melihatnya sebagai pembanding. Tujuan utama dari langkah ini adalah mengembangkan kerja sama untuk berbagi beban sehingga diharapkan beban pelaksanaan tugas menjadi lebih ringan.

Berikut ini GP lampirkan beberapa model administrasi yang dapat para pengawas sempurnakan.
Program tahunan:
Model format Rencana Kegiatan Pengawasan Akademik (RKPA) yang dihimpun oleh Drs Hambali, pengawas Kota Bogor, sebagai berikut :
Modol format Rencana Kegiatan Pengawasan Manajerial (RKPM):
Ragam model instrumen penilaian pencapaian kinerja dalam memenuhi standar:
Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai perangkat Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) yang perlu sekolah laksanakan dalam tiap tahun;
 link: adm kepsek
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar