Minggu, 30 Desember 2012

Kemdikbud Siap Implementasikan Kurikulum 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
Jakarta --- Uji publik kurikulum 2013 terus bergulir. Di hari ke tujuh sejak uji publik diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 29 November lalu melalui link http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, telah diterima saran, pendapat sebanyak lebih dari 1.300 masukan dari 15.000 pengunjung link tersebut. Masukan dari masyarakat ini sangat membantu Kemdikbud dalam menyempurnakan rancangan kurikulum 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, jika dicermati masukan yang disampaikan melalui uji publik ini cenderung bersifat masukan teknis kesiapan implementasi kurikulum 2013. Dari sisi materi kurikulum, lanjutnya, kurikulum 2013 mendapat dukungan positif dari berbagai kalangan. "Untuk itu, seraya uji publik ini berjalan kita juga mempersiapkan teknis pendukung implementasi," kata Menteri Nuh saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Kamis (6/12).
Ada tiga hal yang disiapkan untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, kesiapan buku pegangan utama guru dan buku bagi siswa. Buku babon (induk) untuk guru harus dipersiapkan secara matang agar benar-benar menjadi panduan guru dalam implementasi. Meski kurikulum 2013 belum disahkan, materi-materi perubahan telah dikaji oleh tim kurikulum, sehingga bisa disusun buku-buku pegangan bagi para guru dan siswa.

Dengan adanya buku babon ini, standar kompetensi lulusan bisa ditentukan. Begitu pula dengan standar isi dan standar prosesnya. Dalam menyusun buku babon, Kemdikbud melibatkan unsur guru dalam pembahasan. Namun demikian, tentu tidak semua guru ikut menyusun. Hanya guru yang memiliki rekam jejak dalam kurikulum yang diundang. "Tidak benar dalam penyusunan kurikulum 2013 guru tidak dilibatkan, tapi tidak diundang seluruhnya, karena jumlah guru luar biasa banyak, 2,9 juta guru" katanya.

Yang kedua, Kemdikbud akan melakukan pelatihan bagi guru. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang bersifat manajemen kepentingan. Yaitu pelatihan guru dilakukan secara bertahap dengan melihat jenjang pendidikan dan sisi kewilayahannya.

Dari segi jenjang pendidikan, pelatihan guru akan dimulai dari guru yang mengajar pada kelas-kelas yang menjadi pilot kurikulum 2013. Seperti kelas 1, kelas 4, kelas 7, dan kelas 10. Setelah mereka selesai dilatih, mereka akan langsung menjadi Trainer of trainer (ToT) bagi guru lainnya.

Dan persiapan yang ketiga adalah persiapan administrasi tata kelola. Guru akan memiliki rapor sendiri dalam menjalankan tugasnya. Demikian pula pembagian jam mengajarnya akan ikut ditata.

Mendikbud sangat mengapresiasi setiap masukan yang masuk  dalam uji publik kurikulum 2013. Uji publik dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat keterlibatan mereka dalam uji publik ini akan menentukan kesempurnaan kurikulum 2013. "Tidak ada komentar yang kita hapus, semua pro dan kontra serta masukan bisa dilihat bersama," kata Menteri Nuh.

Dengan melakukan persiapan-persiapan tersebut, Kemdikbud optimis untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 mulai tahun depan. Selanjutnya, pada Kamis (13/12) mendatang, Mendikbud akan menggelar rapat kerja dengan panja DPR. Masukan-masukan akan terus diterima melalui link http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id hingga 24 Desember 2012. (AR) Sumber

Jumat, 28 Desember 2012

Tunjangan Profesi Langsung Ditransfer ke Guru

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, mulai tahun depan dana tunjangan profesi guru yang sebelumnya disalurkan melalui dekonsentrasi akan diambil alih pusat dan penyalurannya langsung ditransfer kepada guru.

"Dana tunjangan guru yang tahun lalu didekonsentrasikan, tahun 2013 ditarik, langsung serahkan kepada guru. Sehingga mengurangi mata rantai penyaluran," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (28/12).

Mengenai adanya tudingan dari FITRA yang menyebut dana profesi guru kerap diendapkan sehingga menguntungkan kalangan birokrat di daerah, Nuh enggan menanggapi. Namun dia memastikan, ke depan penyalurannya akan diawasi secara ketat. Baca selanjutnya di SOKANSA BLOG.

Pakaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara

Berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Ka UPT Dindikpora Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara, MKKS SMA, MKKS SMK, MKKS SMP dan para Pengawas TK/SD, serta Pengawas Sekolah Menengah, sambil menunggu Keputusan Bupati Banjarnegara tentang Pakaian Dinas, maka Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin dan Selasa
PDH Keki (lengkap dengan atribut dan topi)

2
Rabu dan Kamis
PDH Batik
Termasuk Batik identitas sekolah
3
Jumat
Pramuka

4
Sabtu
PDH Blue Black

5
Setiap tanggal 17
Korpri Lengkap

6
Setiap Tanggal 25
PGRI Kusuma Bangsa


Ketentuan pakaian dinas ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013.

Sumber: Surat Edaran Dindikpora Kab Banjarnegara No. 025/5214 tanggal 21 Desember 2012

Rabu, 26 Desember 2012

Kompetensi Pengawas Sekolah

Kompetensi Pengawas Sekolah

A. Kepribadian
  1. Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
  2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
  3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
B. Supervisi Manajerial
  1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
  2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
  3. Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
  4. Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
  5. Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
  6. Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
  7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
  8. Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
  10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
  12. Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
C. Supervisi Akademik
  1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  3. Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  4. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
  5. Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  6. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  7. Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  8. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  9. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  10. Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  11. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
  12. Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
  13. Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
D. Evaluasi Pendidikan
  1. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
  2. Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
  3. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
  4. Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
  5. Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
  6. Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  7. Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
  8. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
  9. Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
  10. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
  11. Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
E. Penelitian dan Pengembangan
  1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
  2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
  3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
  4. Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
  5. Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
  6. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
  7. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
  8. Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
  9. Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
  10. Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
  11. Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
  12. Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
F. Sosial
  1. Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
  2. Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
  3. Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Sumber :

Selasa, 25 Desember 2012

BLANGKO NOMINATIP PENGAWAS

Yth. Segenap pengawas se kabupaten Banjarnegara.
Harap mengisi nominatip  berikut dan setelah diisi harap dikirim lagi ke alamat berikut:  sukadar_teacher@yahoo.com



NOMINATIF PENGAWAS TK/SD UPT DINDIKPORA KECAMATAN......................................
KABUPATEN BANJARNEGARA
(KEADAAN Bulan Desember 2012)

NO
NAMA DAN NIP
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
PANGKAT / GOLONGAN
NUPTK
Pend. Th/ Jurusan
TMT Pengawas
Alamat Rumah dan No. HP
1







2







3







4







5







6







7









Jumlah TK Negeri        =    1
            TK Swasta        =  20
            SD Negeri        =  46
            SD Swasta        =  -

Perangkat Administrasi Pelaksanaan Tugas Pengawas

Pemberlakuan  peraturan  tentang pelaksanaan tugas pengawas semakin memperjelas kriteria wajib  dalam pemenuhan standar operasional  maupun standar administrasi oleh pengawas. Tugas menggerakkan sekolah memenuhi standar ini  berdampak pada meningkatnya jumlah dokumen tugas pengawas.
Hasil analisis terhadap keputusan yang dikeluarkan Dirjen menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya pengawas sekolah wajib memenuhi  kriteria minimal berikut:

NoIndikator OperasionalKelengkapan Administrasi
1Melaksanakan pengawasan terhadap 10  sampai dengan 15 sekolah dan membina 40 guru hingga paling banyak 60 guru1. Surat Tugas dari Dinas Pendidikan yang dilampiri dengan data sekolah dan jumlah guru.
2. Data pendidik dan tenaga kependidikan sekolah binaan.
2Menyusun Program Pengawasan Akademik dan Manajerial3.     Program Tahunan Pengawasanmeliputi pengawasan akademik dan manajerial, mencakup prioritas pemantauan, pembinaan, dan penilaian (Disusun oleh kelompok pengawas sejenis tingkat kabupaten/kota)
4. Program Semester Pengawasan, berupa teknik operasional kegiatan individu; meliputi pengawasan akademik dan manajerial yang memuat masalah prioritas  pemantauan, penilaia, dan pembinaan.
3Melaksanaan supervisi akademik  dalam menerapkan standar  isi, proses, penilaian dan SK5. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar isi , proses, penilaian, dan SKL yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
6. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditadai dengan tanda tangan kepsek yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah atau ketua penyelenggara kegiatan (Format ditentukan Dinas Pendidikan)
7.     Bukti fisik pengolahan data dan laporan pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja  dalam penerapan standar isi, proses, penilaian, dan SKL meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan output.
8.     Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan.
4Melaksanaan supervisi manajerial dalam menerapkan standar  pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan9. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar pengelolaan , pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
10. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditandai dengan tanda tangan personal yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah (Format ditentukan Dinas Pendidikan)
11.Bukti fisik pengolahan data dan laporan supervisi  dalam penerapan standar pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan output.
12.Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan.
5Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial dan akademik.13.Format isian bukti pelaksanaan penilaian
14.Instrumen penilaian
15.Data hasil penilaian
16.Lembar analisis dan rekomendasi  tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan
6Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu profesi kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan paling sedikit melaksanakan tiga kali dalam satu semester.17.Dokumen  jadwal, tanggal, jam, tema, dan kompetensi yang dikembangkan dalam bentuk workshop, seminar, observasi dan group conference, bimbingan teknis, serta kunjungan sekolah melalui supevisi manajerial
7Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan18. Laporan Tahunan Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan.
19. Laporan Semesteran Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan.
8Menyusun karya tulis laporan hasil penelitian atau perbaikan pelaksanaan tugas20. Laporan PTK atau laporan PTS


Terdapat 19 item administrasi  yang menjadi syarat, ditambah item yang terakhir menyusun karya tulis.
Apabila hal tersebut dikerjakan sendiri, maka beban pemehunan administrasi saja tidak ringan, belum lagi menunaikan tugas substansinya. Oleh karena itu, kolaborasi antar pengawas untuk memenuhi seluruh persyaratan minimal administrasi  sangat diperlukan. Kerja sama dapat dikembangkan lebih lanjut untuk melakukan perbaikan mutu berkelanjutan.

Salah satu strategi yang GP tawarkan adalah mengembangkan kolaborasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk memicu perkembangan ke arah itu, GP mulai melampirkan beberapa komponen administrasi yang memungkinkan dapat membantu teman-teman pengawas melihatnya sebagai pembanding. Tujuan utama dari langkah ini adalah mengembangkan kerja sama untuk berbagi beban sehingga diharapkan beban pelaksanaan tugas menjadi lebih ringan.

Berikut ini GP lampirkan beberapa model administrasi yang dapat para pengawas sempurnakan.
Program tahunan:
Model format Rencana Kegiatan Pengawasan Akademik (RKPA) yang dihimpun oleh Drs Hambali, pengawas Kota Bogor, sebagai berikut :
Modol format Rencana Kegiatan Pengawasan Manajerial (RKPM):
Ragam model instrumen penilaian pencapaian kinerja dalam memenuhi standar:
Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai perangkat Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) yang perlu sekolah laksanakan dalam tiap tahun;
 link: adm kepsek
 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung jawab pendidikan dalam hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).
Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu dan sekaligus berfungsi sebagai mitra guru dan kepala sekolah, inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor, evaluator dan konsultan.
Untuk memahami tugas pengawas secara jelasnya dapat diperhatikan dalam sketsa di bawah ini :
Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan melakukan pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi).
A.   Jenis Pengawas
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari :
1.      Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA)
2.      Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).
3.      Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
4.      Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya).
5.      Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.

B.   Durasi Jam Kerja Pengawas dan Kewajiban Tatap Muka.
Pengawas adalah guru yang diangkat menjadi pengawas, maka untuk melaksanakan tugas pengawas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam mengajar tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu.

Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik. Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dengan pendekatan jumlah sekolah yang di bina yang diuraikan sebagai berikut :

1.      Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah.
2.      Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
3.      Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
4.      Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
5.      Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
6.      Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
Pada pendidikan formal, pengawasan dilakukan oleh pengawas, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 39 ayat 1 yang menyatakan “Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan”.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, pada Bab III, Pasal 15 ayat 4 adalah sebagai berikut “Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurang kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan  bahwa “Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawas” selanjutnya pada ayat 3 dinyatakan “Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengawasi, memantau, mengolah dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan”

Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah, dalam lampiran dinyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum S1 atau D IV dan kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK berpendidikan minimum S2 dan memiliki kompetensi :
·         Kompetensi Kepribadian.
·         Kompetensi Supervisi Manajerial.
·         Kompetensi Supervisi Akademik.
·         Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
·         Kompetensi Penelitian dan Pengembangan.
·         Kompetensi Sosial.

Sebagai suatu sistem, pendidikan memiliki komponen-komponen yang saling terkait secara sistematis satu dengan lainnya, yaitu input, proses, output dan outcome serta konteks yang semuanya tidak luput dari pemantauan dan penilaian.
Input adalah segala sesuatu yang harus tersedia dan siap untuk berlangsungnya proses. Sesuatu yang dimaksud tidak harus berupa barang, tetapi dapat berupa perangkat lunak dan harapan-harapan sebagai pemandu berlangsungnya proses. Secara garis besar input dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : (1) harapan-harapan, (2) sumber daya yang  terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya (uang, perlengkapan, peralatan dan bahan), dan (3) input manajemen, terdiri dari tugas, rencana, program, regulasi (ketentuan-ketentuan, prosedur kerja, batas waktu, dan sebagainya) dan pengendalian atau tindakan turun tangan.
Esensi dari penilaian input adalah untuk mendapatkan informasi tentan “ketersediaan dan kesiapan” input sebagai prasyarat untuk berlangsungnya proses.
Proses adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Proses  terdiri dari proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses akuntabilitas. Dengan demikian fokus penilaian pada proses adalah pemantauan implementasinya, sehingga dapat ditemukan informasi tentang konsistensi atau inkonsistensi antara disain / rancangan semula dengan proses implementasi yang sebenarnya.
Output adalah berupa hasil nyata yang diperoleh. Hasil nyata dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun prestasi non akademik. (Imtaq, kejujuran, kedisiplinan, prestasi olahraga, prestasi kesenian dan kerajinan).
Jadi fokus penilaian output adalah mengevaluasi sejauh mana sasaran (immediate objectives) yang diharapkan dari segi kualitas, kuantitas dan waktu telah dicapai. Dengan kata lain, sejauhmana “hasil nyata sesaat” sesuai dengan hasil/sasaran yang diharapkan. Tentu saja makin besar keseniannya, makin besar pula kesuksesannya.
Konteks adalah eksternalitas sekolah berupa permintaan dan dukungan (demand and support) yang berpengaruh pada input sekolah. Dalam istilah lain, konteks sama artinya dengan istilah kebutuhan, dengan demikian penilaian terhadap konteks sama dengan penilaian tentang kebutuhan. Alat yang tepat untuk evaluasi konteks adalah penilaian kebutuhan (need assesment).  
Monitoring, supervisi dan penilaian sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu internal dan eksternal. Yang dimaksud dengan monitoring, supervisi dan penilaian internal adalah yang dilakukan oleh sekolah sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan warga sekolah lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Dengan cara ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian sasaran, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan catatan-catatan bagi penyusunan program selanjutnya. Sedangkan monitoring, supervisi dan penilaian eksternal dapat dilakukan oleh pihak luar sekolah, misalnya, pengawas, dinas pendidikan yang hasilnya dapat digunakan untuk rewards system terhadap individu, sekolah dalam rangka meningkatkan iklim kompetisi sehat antar sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, bagi perbaikan sistem yang ada keseluruhan dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.

Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan. Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinaspendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.

TUGAS
PENGAWASAN AKADEMIK
PENGAWASAN MANAJERIAL
1.   MONITORING

1.    Proses dan hasil belajar siswa
2.    Penilaian hasil belajar
3.    Ketahanan Pembelajaran
4.    Standar Mutu hasil belajar siswa
5.    Pengembangan profesi guru.
6.    Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
1.     Penjaminan/ standar mutu pendidikan.
2.     Penerimaan siswa baru
3.     Rapat guru dan staf skolah
4.     Hubungan sekolah dengan masyarakat.
5.     Pelaksanaan ujian sekolah.
6.     Program-program pengembangan sekolah
7.     Administrasi sekolah
8.     Manajemen sekolah.
2.  Supervisi
1.   Kinerja guru
2.   Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
3.   Pelaksanaan pembelajaran
4.   Praktikum/ studi lapangan
5.   Kegiatan ekstra kurikuler
6.   Penggunaan media, alat bantu.
7.   Kemajuan belajar siswa.
8.   Lingkungan belajar.
1.     Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah.
2.     Pelaksanaan kurikulum sekolah.
3.     Manajemen sekolah.
4.     Kegiatan antar sekolah binaan.
5.     Kegiatan in service training bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya.
6.     Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
7.     Penyelenggaraan administrasi sekolah.
3.  PENILAIAN
1.   Proses pembelajaran dan bimbingan.
2.   Lingkungan belajar.
3.   Sistem penilaian.
4.   Pelaksanaan inovasi pembelajaran.
5.   Kegaitan peningkatan kemampuan profesi guru.
1.     Peningkatan mutu SDM sekolah.
2.     Penyelenggaraan inovasi di sekolah.
3.     Akreditasi sekolah.
4.     Pengadaan sumber daya pendidikan.
5.     Kemajuan pendidikan.
4.  PEMBINAAN/ PENGEMBANGAN
1.  Guru dalam pengembangan media dan alat bantu pembelajara.
2.  Memberikan contoh inovasi pembelajaran.
3.  Guru dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif.
4.  Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional.
5.  Guru dalam melaksanakaj penilaian proses dan hasil belajar.
6.  Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas.
7.  Guru dalam meningkatkan kompetensim pribadi, sosial dan paedagogiek.
1.     Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan.
2.     Tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
3.     Komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
4.     Kepala sekolah bdalam melaksanakan inovasi pendidikan.
5.     Kepala sekolah bdalam meningkatkan kemampuan profesionalnya.
6.     Staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah.
7.     Kepala sekolah dan staf dalam kesejahtraan sekolah.
5.   PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
1.   Kinerja Guru dalam melaksanakan pembelajaran
2.   Kemajuan belajar siswa.
3.   Pelaksanaan dan hasil inovasi pembelajaran.
4.   Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik.
5.   Tindak lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan selanjutnya.
1.     Kinerja sekolah, kinerja kepala dan staf sekolah.
2.     Standar mutu pendidikan dan pencapaiannya.
3.     Pelaksanaan dan hasil inovasi pendidikan.
4.     Pelaksanaan tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya.
5.     Tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya.

E.     Implementasi Kinerja Pengawas Mengembangkan Manajerial dan Akademis di Satuan Pendidikan.

Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan (4) rencana kepengawasan akademik (RKA)

Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.

Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.

Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.


Program tahunan, program semester, RKM dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.

Kompetensi Supervisi Akademik
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang  Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1.   Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan.
2.   Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan.
3.   Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsipprinsip pengembangan KTSP.
4.   Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
5.   Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6.   Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7.   Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
8.   Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran
.
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.

Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalammeningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu tujuan umum pengembangan Bahan Belajar Mandiri untuk kompetensi supervisi akademik ini adalah (1) menerapkan teknik dan metode supervisi akademik di sekolah dasar, dan (2) Mengembangkan kemampuan dalam menilai dan membina guru untuk mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.

link: adm kepsek sma