Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung jawab pendidikan dalam hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).
Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu dan sekaligus berfungsi sebagai mitra guru dan kepala sekolah, inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor, evaluator dan konsultan.
Untuk memahami tugas pengawas secara jelasnya dapat diperhatikan dalam sketsa di bawah ini :
Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan melakukan pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi).
A. Jenis Pengawas
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari :
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA)
2. Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).
3. Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
4. Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya).
5. Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.
B. Durasi Jam Kerja Pengawas dan Kewajiban Tatap Muka.
Pengawas adalah guru yang diangkat menjadi pengawas, maka untuk melaksanakan tugas pengawas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam mengajar tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu.
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik. Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dengan pendekatan jumlah sekolah yang di bina yang diuraikan sebagai berikut :
1. Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah.
2. Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
3. Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
4. Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
5. Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
6. Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
Pada pendidikan formal, pengawasan dilakukan oleh pengawas, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 39 ayat 1 yang menyatakan “Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, pada Bab III, Pasal 15 ayat 4 adalah sebagai berikut “Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurang kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawas” selanjutnya pada ayat 3 dinyatakan “Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengawasi, memantau, mengolah dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan”
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah, dalam lampiran dinyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum S1 atau D IV dan kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK berpendidikan minimum S2 dan memiliki kompetensi :
· Kompetensi Kepribadian.
· Kompetensi Supervisi Manajerial.
· Kompetensi Supervisi Akademik.
· Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
· Kompetensi Penelitian dan Pengembangan.
· Kompetensi Sosial.
Sebagai suatu sistem, pendidikan memiliki komponen-komponen yang saling terkait secara sistematis satu dengan lainnya, yaitu input, proses, output dan outcome serta konteks yang semuanya tidak luput dari pemantauan dan penilaian.
Input adalah segala sesuatu yang harus tersedia dan siap untuk berlangsungnya proses. Sesuatu yang dimaksud tidak harus berupa barang, tetapi dapat berupa perangkat lunak dan harapan-harapan sebagai pemandu berlangsungnya proses. Secara garis besar input dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : (1) harapan-harapan, (2) sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya (uang, perlengkapan, peralatan dan bahan), dan (3) input manajemen, terdiri dari tugas, rencana, program, regulasi (ketentuan-ketentuan, prosedur kerja, batas waktu, dan sebagainya) dan pengendalian atau tindakan turun tangan.
Esensi dari penilaian input adalah untuk mendapatkan informasi tentan “ketersediaan dan kesiapan” input sebagai prasyarat untuk berlangsungnya proses.
Proses adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Proses terdiri dari proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses akuntabilitas. Dengan demikian fokus penilaian pada proses adalah pemantauan implementasinya, sehingga dapat ditemukan informasi tentang konsistensi atau inkonsistensi antara disain / rancangan semula dengan proses implementasi yang sebenarnya.
Output adalah berupa hasil nyata yang diperoleh. Hasil nyata dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun prestasi non akademik. (Imtaq, kejujuran, kedisiplinan, prestasi olahraga, prestasi kesenian dan kerajinan).
Jadi fokus penilaian output adalah mengevaluasi sejauh mana sasaran (immediate objectives) yang diharapkan dari segi kualitas, kuantitas dan waktu telah dicapai. Dengan kata lain, sejauhmana “hasil nyata sesaat” sesuai dengan hasil/sasaran yang diharapkan. Tentu saja makin besar keseniannya, makin besar pula kesuksesannya.
Konteks adalah eksternalitas sekolah berupa permintaan dan dukungan (demand and support) yang berpengaruh pada input sekolah. Dalam istilah lain, konteks sama artinya dengan istilah kebutuhan, dengan demikian penilaian terhadap konteks sama dengan penilaian tentang kebutuhan. Alat yang tepat untuk evaluasi konteks adalah penilaian kebutuhan (need assesment).
Monitoring, supervisi dan penilaian sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu internal dan eksternal. Yang dimaksud dengan monitoring, supervisi dan penilaian internal adalah yang dilakukan oleh sekolah sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan warga sekolah lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Dengan cara ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian sasaran, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan catatan-catatan bagi penyusunan program selanjutnya. Sedangkan monitoring, supervisi dan penilaian eksternal dapat dilakukan oleh pihak luar sekolah, misalnya, pengawas, dinas pendidikan yang hasilnya dapat digunakan untuk rewards system terhadap individu, sekolah dalam rangka meningkatkan iklim kompetisi sehat antar sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, bagi perbaikan sistem yang ada keseluruhan dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.
Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan. Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinaspendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
TUGAS
|
PENGAWASAN AKADEMIK
|
PENGAWASAN MANAJERIAL
|
1. MONITORING
|
1. Proses dan hasil belajar siswa
2. Penilaian hasil belajar
3. Ketahanan Pembelajaran
4. Standar Mutu hasil belajar siswa
5. Pengembangan profesi guru.
6. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
1. Penjaminan/ standar mutu pendidikan.
2. Penerimaan siswa baru
3. Rapat guru dan staf skolah
4. Hubungan sekolah dengan masyarakat.
5. Pelaksanaan ujian sekolah.
6. Program-program pengembangan sekolah
7. Administrasi sekolah
8. Manajemen sekolah.
|
2. Supervisi
|
1. Kinerja guru
2. Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
3. Pelaksanaan pembelajaran
4. Praktikum/ studi lapangan
5. Kegiatan ekstra kurikuler
6. Penggunaan media, alat bantu.
7. Kemajuan belajar siswa.
8. Lingkungan belajar.
|
1. Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah.
2. Pelaksanaan kurikulum sekolah.
3. Manajemen sekolah.
4. Kegiatan antar sekolah binaan.
5. Kegiatan in service training bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya.
6. Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
7. Penyelenggaraan administrasi sekolah.
|
3. PENILAIAN
|
1. Proses pembelajaran dan bimbingan.
2. Lingkungan belajar.
3. Sistem penilaian.
4. Pelaksanaan inovasi pembelajaran.
5. Kegaitan peningkatan kemampuan profesi guru.
|
1. Peningkatan mutu SDM sekolah.
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah.
3. Akreditasi sekolah.
4. Pengadaan sumber daya pendidikan.
5. Kemajuan pendidikan.
|
4. PEMBINAAN/ PENGEMBANGAN
|
1. Guru dalam pengembangan media dan alat bantu pembelajara.
2. Memberikan contoh inovasi pembelajaran.
3. Guru dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif.
4. Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional.
5. Guru dalam melaksanakaj penilaian proses dan hasil belajar.
6. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas.
7. Guru dalam meningkatkan kompetensim pribadi, sosial dan paedagogiek.
|
1. Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan.
2. Tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
3. Komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
4. Kepala sekolah bdalam melaksanakan inovasi pendidikan.
5. Kepala sekolah bdalam meningkatkan kemampuan profesionalnya.
6. Staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah.
7. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahtraan sekolah.
|
5. PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
|
1. Kinerja Guru dalam melaksanakan pembelajaran
2. Kemajuan belajar siswa.
3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pembelajaran.
4. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik.
5. Tindak lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan selanjutnya.
|
1. Kinerja sekolah, kinerja kepala dan staf sekolah.
2. Standar mutu pendidikan dan pencapaiannya.
3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pendidikan.
4. Pelaksanaan tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya.
5. Tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya.
|
E. Implementasi Kinerja Pengawas Mengembangkan Manajerial dan Akademis di Satuan Pendidikan.
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan (4) rencana kepengawasan akademik (RKA)
Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
Program tahunan, program semester, RKM dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
Kompetensi Supervisi Akademik
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan.
2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan.
3. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsipprinsip pengembangan KTSP.
4. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
5. Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
8. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran
.
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalammeningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu tujuan umum pengembangan Bahan Belajar Mandiri untuk kompetensi supervisi akademik ini adalah (1) menerapkan teknik dan metode supervisi akademik di sekolah dasar, dan (2) Mengembangkan kemampuan dalam menilai dan membina guru untuk mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
link: adm kepsek sma